Rabu, 28 Oktober 2015

pembunuhan oman syahroni

 Pembunuhan dan dasar hukum larangan membunuh
Membunuh artinya perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
Dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam al-qur’an, firman allah swt:
 
Artinya: dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan allah(membunuhnya)melainkan dengan suatu alasan yang benar(qs. Al-isra’:33)
B.     Macam-macam pembunuhan dan bentuk hukumnya
1.      Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dngan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan. Contoh membunuh dengan cara melukai yaitu oembunuhan menggunakan pedang atau senapan, sedangkan contoh yang mutsaqol adalah pembunuhan dengan cara mencekik atau menenggelamkan kedalam air. Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishas jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman penggantinya adalah diyat mughaladzah. Hukuman tambahan terhalang oleh warisan dan wasiat.
 
Artinya: dan barangsiapa membunuh seseoang mukmin dengan sengaja maka balsannnya adalah neraka jahannam, kekal ia didalamnya, dan allah marah kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya(qs. An-nisa’ :93)
2.      Pembunuhan seperti sengaja
adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya menampar, melempar kerikil, dan mencambuk.
Hukuman pokok pembunuhan seperti sengaja adalah membayar diyat mughladzah dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa kifarat, sedangkna hukuman tambahannya adalah terhalangnya menerima warisan dan wasiat. Seperti hadis rosul yang artinya barangsiapa membunuh dengan sengaja hukumnnya harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh, maka jika mereka(keluarga terbunuh)menghendaki (tidak mengambil qishas), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqoh, 30 ekor jadz’ah dan 40 ekor khilfah.
3.      Pembunuhan tersalah
  Pembunuhan tersalah adalah pembunuhan yang disebabkan karena salah dalam perbuatan, salah sasaran, tanpa maksud membunuh. Jenis pembunuhan tersalah ada tiga kemungkinan:
a.       Perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang. Kesalahn seperti ini disebut salah sasaran contohnya pemburu membidik binatang buruan dan menyasar mengenai seorang manusia hingga meninggal dunia
b.      Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh. Contohnya menembak orang yang disangka musuh dalam peperangan, tetapi ternyata kawan sendiri. Keslahan seperti ini disebut kesalahan dalam maksud.
c.       Perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang. Contohnya seseorang terjatuh dan menimpa bayi yang ternyata ada dibawahnya hingga mati.
C.    Hikmah dilarangnya pembunuhan
·         Memberi pelajarn kepada masyarakat agar tidak melakkan perbuatan keji
·         Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik dalam  hukum manusia maupun dihadapan allah swt.
·         Menyelamatkan jiwa manusia
·         Terciptanya keamanan dan ketentraman dalm kehidupan sehari-hari